Keadilan Restoratif Sebagai Masa Depan Sistem Peradilan Indonesia

    Keadilan Restoratif Sebagai Masa Depan Sistem Peradilan Indonesia
    Keadilan Restoratif Sebagai Masa Depan System Peradilan Indonesia

    Cilacap, 01 Agustus 2022, Penulis: Nurul Fatima, Judul: Keadilan Restoratif Sebagai Masa Depan System Peradilan Indonesia

    CILACAP - Over Kapasitas, kerusuhan Penjara maupun permasalahan-permasalahan Lembaga Pemasyarakatan yang lainnya sudah menjadi bahasan umum di Indonessia. Namun sampai kapan permasalahan tersebut akan terjadi ?

    Dilansir dari data Sistem Database Pemasyarakatan Publik, saat ini di seluruh Indonesia over kapasitas telah mencapai 108 persen dan Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-api menempati peringkat pertama dengan over kapasistas hingga 863.27 persen.

    Dalam kesempatan kali ini, dua orang Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Kelas II Nusakambangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembimbing Kemasyarakatan angkatan 48 dengan materi Penerapan Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan pidana.

    Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

    Keadilan Restoratif mulai banyak dilaksanakan sebagai solusi over kapasitas di berbagai negara-negara belahan dunia. Keadilan Restoratif juga dilaksanakan tidak hanya untuk tindak pidana pada anak, namun juga dewasa. Pemidaan alternatif selain pemenjaraan seperti denda, rehabilitasi, diversi, tahanan kota dan pidana bersyarat untuk Tipiring atau Tindak Pidana Ringan menjadi solusi dari hulu, yaitu dengan mengirim orang lebih sedikit ke dalam lapas supaya overcrowding tidak terjadi.

    Over kapasitas bukan hanya terjadi di Indonesia, banyak negara-negara lain terutama negara-negara miskin dan berkembang yang tingkat kriminalitasnya tinggi. Keliru bila tanggung jawab mengenai overcrowding sepenuhnya di Kemenkumham karena Lapas tidak bisa menolak. Sehingga permasalahan-permasalahan tersebut merupakan tanggung jawab bersama Instansi yang terkait baik dari kepolisian, Kejaksaan ataupun Pengadilan.

    Dengan Mengadopsi system keadilan restoratif, diharapkan Instansi-instansi tersebut mampu berkolaborasi menciptakan solusi atas permasalahan-permasalahan yang terjadi.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Nusakambangan Ikuti Wisuda Purna Bhakti...

    Artikel Berikutnya

    Bapas Nusakambangan Terima Dua Klien Asimilasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mencari Peluang Emas di Bandara: Lowongan Kerja Gaji Rp4,5 Juta, Ada Jalur Khusus dengan Biaya Rp25 Juta?
    Senam Pagi WBP Lapas Permisan, Menuju Hidup Sehat dan Produktif
    Jumat Sehat Lapas Permisan Gelar Senam Pagi untuk WBP
    Ketua Umum LSM Pikad Dukung TNI-AL Cabut Pagar Laut: Langgar Aturan Harus Ditindak Tegas
    PIPAS Nusakambangan - Cilacap HUT - 21 lakukan Ziarah dan Tabur Bunga
    Pelepasan Dua Pegawai terbaik Lapas Karanganyar yang Lolos Seleksi POLTEKIP, Siap Menempuh Tugas Belajar menjadi Calon Taruna di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Lapas Karanganyar Jadi Fokus Kunjungan Kerja Direktur Tikers untuk Evaluasi Sistem Teknologi
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Di Balik Jeruji Lapas Karanganyar Warga Binaan Nasrani Temukan Kehangatan Natal Melalui Kunjungan Keluarga Virtual
    Sambut Natal Penuh Kedamaian, WBP Lapas Besi Ikuti Ibadah Bersama Yayasan Pelayanan Kasih Bethesda
    Peringatan Hari Ibu ke-96 di Nusakambangan Mengangkat Tema Perempuan Berdaya untuk Mewujudkan Indonesia Emas pada Tahun 2045
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut di Cilacap: Tidak Hanya PLN, Beberapa Stakeholder Ikut Terlibat untuk Pengelolaan Dampak Lingkungan
    Lapas Pasir Putih Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ASN Angkatan 2019 INTEL19ENSI
    Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Pakta Integritas, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jateng
    Konservasi Alam: Aksi Dahsyat Ditpamintel Ditjen Pemasyarakatan di Nusakambangan!
    Seluruh ASN Lapsuska Partisipasi Dalam Upacara Harkitnas ke 115
    Program Revitalisasi Pemasyarakatan, Lapsuska Turunkan 8 WBP ke Maksimum Security
    Seluruh Pegawai Lapstrinuka Mendeklarasikan Zero Halinar

    Ikuti Kami