CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) hadiri sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Pasir Putih Nusakambangan. Sidang TPP dilaksanakan di ruang rapat Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Pada Kesempatanya Kabapas Nusakambangan, Johan Ary Sadhewa, juga turut serta ikut berpartisipasi dalam hal ini,
Sidang TPP yang diselenggarakan membahas mengenai kelanjutan dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini berada di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, apakah mereka dapat diturunkan ke Lapas Maximum Security yang sebelumnya di Lapas High Risk. Sidang TPP dimulai pada pukul 10.30 dan berakhir pada pukul 12.30 dan berjalan dengan lancar, Sabtu (21/05/2022).
Kegiatan sidang TPP Ini bertujuan untuk memutuskan dan menilai beberapa napi yang sebelumnya telah dilaksanakan litmas dan menjalani program pembinaan di Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, Untuk selanjutnya ditindaklanjuti apakah layak atau tidak untuk diusulkan menjalani sisa masa pidananya di Lapas yang memiliki tingkat pengamanan Maximum security.
Hal ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan pasa 12 yang di perhatikan dan menjadi syarat agar dapat bisa turun ke tingkat pengamanan Maximum security antara lain.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
(1) Sikap dan perilaku Narapidana risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diamati dan dicatat oleh wali pemasyarakatan dalam laporan harian sikap dan perilaku Narapidana. (2) Laporan harian sikap dan perilaku Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai sumber data bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan penilaian dan penyusunan Litmas. (3) Dalam hal hasil penilaian dan Litmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat risiko sesuai dengan indikator keberhasilan pembinaan, Narapidana dipindahkan ke Lapas Maximum Security. (4) Pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan berdasarkan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan.
Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota TPP agar pelaksanaan pembinaan dapat berjalan dengan maksimal, dimana selanjutnya hasil sidang TPP akan dilaporkan kepada Kalapas.
(N.Son/***)