Cilacap – Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama DPRD Kabupaten Cilacap menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tatto Suwarto Pamuji bersama para pimpinan DPRD, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Lantai ll DPRD Kabupaten Cilacap, Jumat (8/7/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap Aaiful Musta’in. Turut hadir Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat bersama Wakil Ketua DPRD Sindi Syakir dan Purwati. Sedangkan Bupati Tatto Suwarto Pamuji didampingi Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Awaluddin Muuri. Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cilacap mendorong pembentukan panitia khusus untuk menindaklanjuti beberapa catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap.
“Dari hasil pembahasan tersebut Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cilacap mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Cilacap pada rapat paripurna tanggal 8 Juli 2022, ” kata Jubir Banggar DPRD Kabupaten Cilacap, Minto.
DPRD juga mendorong Pemkab CIlacap agar lebih cermat dalam perencanaan anggaran. Sehingga pelaksanaannya tepat waktu dan tepat guna. Sebab dengan adanya program yang tidak dapat terealisasi akibat perencanaan yang kurang tepat, hal ini mengakibatkan keterlambatan dalam percepatan pembangunan. “Maka Pemkab Cilacap harus melaksanakan evaluasi dari setiap persoalan yang ada agar supaya tidak terjadi kesalahan yang berulang setiap tahunnya, ” tambahnya.
Bupati Tatto Suwarto Pamuji saat membacakan pendapat akhirnya menjelaskan, pemutakhiran tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. Prosentase Hingga semester dua tahun 2021, tindak lanjut hasil pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Cilacap adalah 89, 49%. Prosentase tersebut masih diatas rata-rata capaian nasional sebesar 72%, dan rata-rata capaian Provinsi Jawa Tengah sebesar 82%.
“Terhadap temuan finansial yang berakibat adanya penyetoran ke kas daerah telah selesai dan tuntas, sehingga tunggakan tindak lanjut hasil temuan BPK-RI pada Pemerintah Kabupaten Cilacap menyisakan tindak lanjut yang bersifat rekomendasi, ” jelas Tatto.
Ditambahkan, Pemkab Cilacap selalu mengupayakan peningkatan PAD baik dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Hasil Pengelolaan BUMD. Upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam intensifikasi dan optimalisasi penerimaan daerah meliputi pendataan subjek dan objek pajak, penilaian individu terhadap objek pajak khusus, pemeriksaan Pajak Daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut penagihan.(*)