CILACAP - Layanan informasi dan pengaduan di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih Nusakambangan dikelola secara terpusat satu pintu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayan informasi di badan publik. Dengan adanya pelayanan satu pintu ini pelayanan Informasi publik di Lapas High Risk Pasir Putih menjadi lebih tertata, terintegrasi, dan tertib
Mengingat begitu pentingnya keterbukaan informasi publik guna mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara juga pihak lainnya yang dapat berakibat pada kepentingan publik, melalui bagian humas secara langsung melayani layanan informasi sekaligus mendukung gerakan revolusi digital Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Jam kerja pada Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.00 WIBJumat : Pukul 08.00 - 11. 00 WIB Sabtu : Pukul 08.00 - 12.00 WIB
Proses penyelesaian pengaduan atau pertanyaan selama 1 X 24 Jam
Pelayanan pengaduan dan informasi dapat menghubungi nomor dan media sosial Lapas WhatsApp only : 088239232505
Media sosial : Instagram : @lapas_pasir_putih_nkFacebook : @Lapas khusus Pasirputih NusakambanganTwitter : @LapasNkYouTube : @lapas pasir putih nk
Dan dapat menyampaikan pertanyaan, aspirasi, kritik anda melalui www.lapor.go.id