Pelayanan Informasi dan pengaduan Lapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan

    Pelayanan Informasi dan pengaduan Lapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan

    CILACAP - Layanan informasi dan pengaduan di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih Nusakambangan dikelola secara terpusat satu pintu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 

    PPID bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayan informasi di badan publik. Dengan adanya pelayanan satu pintu ini pelayanan Informasi publik di Lapas High Risk Pasir Putih menjadi lebih tertata, terintegrasi, dan tertib

    Mengingat begitu pentingnya keterbukaan informasi publik guna mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara juga pihak lainnya yang dapat berakibat pada kepentingan publik, melalui bagian humas secara langsung melayani layanan informasi sekaligus mendukung gerakan revolusi digital Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

    Jam kerja pada Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.00 WIBJumat : Pukul 08.00 - 11. 00 WIB Sabtu : Pukul 08.00 - 12.00 WIB

    Proses penyelesaian pengaduan atau pertanyaan selama 1 X 24 Jam

    Pelayanan pengaduan dan informasi dapat menghubungi nomor dan media sosial Lapas WhatsApp only : 088239232505

    Media sosial : Instagram : @lapas_pasir_putih_nkFacebook : @Lapas khusus Pasirputih NusakambanganTwitter : @LapasNkYouTube : @lapas pasir putih nk

    Dan dapat menyampaikan pertanyaan, aspirasi, kritik anda melalui www.lapor.go.id

    Cilacap Jawatengah
    Totong Setiyadi

    Totong Setiyadi

    Artikel Sebelumnya

    Survey IPK-IKM Barometer Kualitas Pelayanan...

    Artikel Berikutnya

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024

    Ikuti Kami