Lapas Kembangkuning Lakukan Penggeledahan Barang Pengujung Secara Masif dan Menyeluruh

    Lapas Kembangkuning Lakukan Penggeledahan Barang Pengujung Secara Masif dan Menyeluruh
    Lapas Kembangkuning Lakukan Penggeledahan Barang Pengujung Secara Masif dan Menyeluruh

    CILACAP - Barang Bawaan Pengunjung Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kembangkuning melakukan penggeledehan secara detail dan menyeluruh pada Barang bawaan pengunjung, Senin, (16/10/2023).

    Penggeledahan secara menyeluruh ini bertujuan untuk mencegah adanya potensi penyelelundupan barang terlarang yang dilakukan oleh pengunjung di Lapas Kembangkuning.

    “Penggeledahan menggunakan metal detector secara detail dan menyeluruh. Meminimalisir potensi penyelendupan barang terlarang, " ujar Yanuar Abidin, Kasubsi Poltatib.

    Lebih lanjut, Seluruh pengunjung Warga Binaan dapat membawa barang bawaan dengen ketentuan yang telah diatur oleh Lapas Kembangkuning secara ketat.

    Hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan adanya penyelundupan barang yang dilakukan oleh Pengunjung melalui berbagi cara.

    (Wahyu) 

    jawa tengah cilacap berita jawa tengah nusakambangan lapas kembangkuning berita lapas kembangkuning terkini dan terbaru hari ini berita narapidana lapas kembangkuning terkini dan terbaru hari ini lapas kembangkuning terkini berita lapas dan rutan indonesia terkini dan terbaru hari ini berita nusakambangan terkini dan terbaru hari ini berita kemenkumham terkini dan terbaru hari ini kalapas kembangkuning agus wahono agus wahono kasubsi peltatib lapas kembangkuning yanuar abini yanuar abidin lapas kembangkuning hari ini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Keamanan, Petugas Lapas Pasir...

    Artikel Berikutnya

    Petugas Lapas Pasir Putih Laksanakan Pengecekan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Ikuti Kami