Bapas Kelas II Nusakambangan, Layani Pelimpahan Klien Pemasyarakatan

    Bapas Kelas II Nusakambangan, Layani Pelimpahan Klien Pemasyarakatan
    Bapas Kelas II Nusakambangan, Layani Pelimpahan Klien Pemasyarakatan

    CILACAP - Berdirinya Balai Pemasyarakatan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) tentunya memiliki tugas dan fungsi yang besar.

    Hari ini selasa (17/05/2022) Salah satunya adalah melakukan registrasi terhadap Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan program Re-Integrasi untuk kembali kedalam masyarakat. 

    Salah satu pegawai Bapas Nusakambangan menerima Klien Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Permisan yang akan menjalani masa Re-Integrasi yang telah diterima, Akan tetapi dengan setelah membaca secara seksama surat pengantar yang dibawa, diberitahukan bahwa domisili tempat tinggal penjamin berada di Jakarta Timur, yang mana sudah berada di luar wilayah kerja Bapas Nusakambangan, akan tetapi Klien tersebut tetap dapat pulang ke rumah yang berada di wilayah Jakarta Timur dengan surat pelimpahan dari Bapas Nusakambangan kepada Bapas Jakarta Timur yang termasuk dalam wilayah kerjanya.

    Dalam surat pelimpahan tersebut, Bapas Nusakambangan akan menyerahkan sepenuhnya pengawasan Klien kedalam wewenang Bapas Jakarta Timur dikarenakan domisili penjamin Klien berada di wilayah kerja Bapas Jawa Timur.

    Kemudian klien tersebut berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya dalam pengawasan dan pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas yang dilimpahkan, Sehingga meskipun domisili penjamin Klien berada di luar wilayah kerja suatu Bapas yang melakukan penelitian kemasyarakatan saat Klien menjalani masa pidananya.

    Pada Saat Klien akan kembali ke rumah, Bapas sebelumnya akan melimpahkan berkas Klien dan segala bentuk kewajiban serta hak klien menjadi tanggung jawab dari Bapas yang memiliki wilayah kerja bertempat di domisili tinggal penjamin Klien, Dengan demikian hak dan kewajiban Klien tetap berjalan dan terpenuhi selama menjadi Klien Pemasyarakatan.

    (N.Son/*)

    Jawa tengah Cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Registrasi Klien Pemasyarakatan, PK dan...

    Artikel Berikutnya

    Satu Rumah Milik Warga Bojong Kawunganten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban

    Ikuti Kami